Kadisdukcapil Banyuasin Jelaskan Manfaat KK dan Akte Kelahiran Berwarna Putih

Reporter : Nasir

BANYUASIN, Mattanews.co – Bagi masyarakat yang melakukan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Akta, pasti kebingungan dengan perubahan warna kertas dokumen tersebut.

Sebab Per 1 Januari 2020 lalu, KK dan Akta kelahiran berubah warna menjadi warna putih.

Untuk itu, masyarakat tak perlu khawatir dan mempertanyakan asli atau palsunya.

Karena hal itu sudah termaktub dalam amanat Permendagri No 109 Tahun 2019 Pasal 21.

Disebutkan dalam pasal 21 tersebut menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2020, semua dokumen kependudukan termasuk KK dan Akta menggunakan kertas HVS putih A4 80 gram.

Menurut Kepala Disdukcapil Banyuasin Saukani, per 1 Januari, terdapat perubahan warna pada KK dan Akta.

Jika sebelumnya berwarna biru muda, ke depan warna berubah menjadi warna putih.

Bacaan Lainnya

“Jangan kaget kalau warna kertas KK berubah putih, itu asli. Sesuai arahan Mendagri,” ucapnya, Rabu (26/8/2020).

Selain masyarakat, sosialisasi perubahan warna itu juga harus diketahui oleh pihak bank, BPJS, rumah sakit dan instansi lainnya di Banyuasin.

Bagikan :

Pos terkait