MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Siapa bilang kebal hukum, akhirnya tempat hiburan karaoke kafe sumo yang berada di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung mengibarkan bendera putih alias menyerah di tangan Satuan Polisi Pamong Praja setempat, Senin (10/4/2023) Siang.
Hal itu terjadi, pasca disegelnya tempat hiburan kafe sumo oleh Satpol PP Kabupaten Tulungagung.
Saat dijumpai, Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Yulius Rahma Isworo mengatakan kegiatan ini melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan karaoke kafe sumo.
“Kita lakukan penyegelan untuk kafe sumo ini, karena melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung terkait buka tutup selama bulan suci ramadan 1444 Hijriah,” ucap Yulius dihadapan awak media.
Mantan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Tulungagung menambahkan terkait penyegelan terhadap kafe sumo ini sebenarnya pihaknya menindaklanjuti kegiatan sebelumnya tempat tersebut telah melakukan pelanggaran.