MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sebagai upaya menjaga aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI, KAI Divre III Palembang, melakukan penertiban dan mengosongkan rumah dinas PT KAI, di Jalan Ki Merogan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang Selasa, 27 Februari 2024.
Aset tersebut terdiri dari satu bangunan rumah dinas PT KAI, dengan luas lahan 350 M2 dan luas bangunan 80 M2, di Jalan KI Merogan No.513 RT 013 RW 002, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis (29/2/2024).
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menjelaskan, PT KAI memiliki dasar, yakni grondkaart nomor 1 tahun1912, kedua Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
Aida menambahkan, aset tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat, untuk tempat tinggal tanpa ikatan sewa/perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik aset.