MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perdana dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir tahun anggaran 2019, yang merugikan negara mencapai Rp 7,4 Miliar, digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda dakwaan yang dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Ilir (OI), Kamis (2/3/2023).
Sidang yang menyeret oknum Komisioner Bawaslu, dipimpin majelis hakim, Masriati SH MH, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ogan Ilir, serta ketiga terdakwa secara online, dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Palembang.
Ketiga terdakwa, diantaranya Herman Fikri menjabat sebagai Sekertariat/POK Bawaslu OI tahun 2020-2021, Aceng Sudrajat, sebagai Sekertariat/POK Bawaslu tahun 2019-2020, serta Romi, sebagai PPNPN atau Staff Operator di bidang Keuangan pada Bawaslu OI.
Ketiga terdakwa didakwa JPU, melakukan, turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.
Saat dikonfirmasi wartawan media ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir, Nursurya SH MH mengatakan, dalam perkara ini disebut-sebut nama mantan Bupati Ogan Ilir (OI), Ilyas Panji Alam, dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bawaslu tahun anggaran 2019, yang merugikan negara sebesar Rp 7,4 miliar, disebutkan di dalam surat dakwaan akan dipanggil.
“Intinya yang kita sebutkan di dalam surat dakwaan akan kita hadirkan. Karena itu saksi dalam terdakwa, yang kami dakwakan nanti kami panggil karena mereka saksi yang bisa menjelaskan perbuatan terdakwa,” terangnya.
Sementara itu saat ditanya terkait total kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar yang dibacakan dalam dakwaan dikatakannya, sebagian fiktif dan mark up.
“Anggaran Rp 7,4 milyar itu hasil perhitungan resmi dari BPKP provinsi Sumatera Selatan, (Sumsel) jadi tugas kami yang jelas membuktikan surat dakwaan yang kami buat apa yang kami dakwaan itu menjadi bukti dalam persidangan,” pungkas Nursurya.














