BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kajari Tulungagung: Kepastian Hukum dan Keadilan Masyarakat dalam Kearifan Lokal

×

Kajari Tulungagung: Kepastian Hukum dan Keadilan Masyarakat dalam Kearifan Lokal

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Ahmad Muchlis, S.H., M.H., menyebut keadilan restoratif sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para tokoh masyarakat.

Restorative Justice (RJ) merupakan suatu konsep yang mampu berfungsi sebagai akselerator dari asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga lebih menjamin terpenuhinya kepastian hukum dan keadilan masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Ahmad Muchlis pada saat berbincang secara eksklusif bersama beberapa awak media di ruang kantor Kajari Tulungagung, Jum’at (14/10/2022) Pagi.

“RJ itu sangat bagus, dan saya akan lanjutkan program dari pendahulu yang sudah dilaunching di Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut, Tulungagung,” kata Muchlis lebih akrab disapa itu dihadapan awak media.

Mantan Kajari Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo menambahkan Kampung Restorative Justice di Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut merupakan pilot project bagi Desa maupun Kelurahan yang ada di Tulungagung.

Menurut Dia, kampung RJ bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

“Nanti semua masalah apapun bisa di RJ, jadi tidak hanya pidana umum saja, namun perkara lainnya bisa, seperti cek cok suami istri, penipuan, dan kasus lainnya,” tambah Jaksa dari Semarang itu.

“Saat ini Kejari Tulungagung terbuka bagi masyarakat dalam mencari kepastian hukum,” imbuhnya.

“Kepada awak media mohon dukungannya dalam pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan tidak sebarkan berita hoax,” kata Muchlis menambahkan.

Lebih lanjut Muchlis menjelaskan dengan program RJ kedepan pihaknya akan melakukan road show dari ke seluruh Desa maupun Kelurahan yang ada di Kabupaten Tulungagung.

“RJ sangat bagus dalam asas kemanfaatan, apalagi menurut salah satu Ustad bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, efek jera, kemanfaatan dan keadilan yang dikemas dalam kearifan lokal,” tandas Jaksa yang fasih dalam berbahasa beberapa daerah di Indonesia itu.