[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Salah satu kaki tangan bandar sabu Kertapati ditembak anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Kini Hendra (45) warga Jalan Sriwijayaraya Desa Ibul Besar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa mendekam dibalik jeruji besi lantaran membawa sepaket sabu seberat 101,92 gram, Rabu (8/12/2021).
“Inilah langkah akhir kami menghadapi salah satu kaki tangan bandar yang nyaris mencelakakan keselamatan anggota kita, saat melakukan penangkapan di Jalan Ki Merogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang. Dari tangannya, turut kita sita sabu seberat 101,92 gram, plastik transparan, kantong plastik dan sepeda motor Honda Supra Fit Dengan Nopol BG 4910 PY,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reserse Narkoba, Kompol Mario Ivanry, saat press release.

Dikatakan Kompol Mario Ivanry, tersangka ini merupakan pemain lama dan mencoba dengan bisnis baru sebagai penjual sabu fi kawasan Kertapati.
“Tersangka ini residivis, kasus pencurian yang divonis dua tahun di Tanjung Raja beberapa tahun lalu. Kini dia mencoba menjadi kaki tangan bandar sekitar tiga bulan terakhir,” papar Kasat.
Kompol Mario Ivanry menambahkan, pihaknya masih terus kembangkan kasusnya, hingga tertangkap penyuplai barang haram ini.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik dan kami akan kembangkan terus kasusnya,” ungkap Pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Intelkam Polrestabes Palembang ini.

Akibat ulahnya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.
Sementara, tersangka saat diwawancarai wartawan mengaku, mendapat upah Rp 500 ribu untuk satu kali antar ke tangan pemesan.
“Tugas saya cuma mengantarkan pesanan pak. Upahnya Rp 500 ribu untuk sekali antar dan terhitung sudah tiga kali antar,” urai tersangka.














