Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kaki Tangan Pengendali Narkoba Lapas Pekanbaru Ditangkap Polisi

×

Kaki Tangan Pengendali Narkoba Lapas Pekanbaru Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Fikir Sagala alias Opung (53) jadi kaki tangan pengendali peredaran narkoba lapas Pekanbaru, Riau, dengan upah Rp 3 juta perpaket. Tak urung warga Jalan Pertahanan Lorong Perjuangan itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang, dengan barang bukti 0,5 kilogram sabu atau berat 548 gram, Senin (17/4/2023).

Penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan anggota dengan ciri-ciri pelaku. Saat turun dari Bus Rapi, petugas langsung mengikuti dan menggerebek tersangka di rumah kontrakannya, di Plaju Palembang, Sumsel.

“Tersangka ini sengaja memecah perhatian petugas dengan membagi paketan sabu menjadi paketan hemat. Paketan hemat disimpan dalam saku, sementara paketan besarnya disimpan di dalam tas. Berkat kejelian petugas, sabu tersebut diamankan, berikut barang bukti handphone, tas, jeans,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasatres Narkoba, AKBP Mario Ivanry, saat press release.

Dikatakan orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu, tersangka ini merupakan kurir sekaligus pengedar barang haram tersebut.

“Tersangka ini merupakan suruhan dari JN, narapidana Lapas Pekanbaru, Riau. Mereka saling kenal, saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru, hanya saja JN masa hukumannya lebih lama. Kini kami masih melakukan koordinasi lebih jauh, dengan instansi terkait guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Dijabarkan Kapolrestabes Palembang, menurut pengakuan tersangka dirinya baru kali ini memasukkan 0,5 kilogram sabu.

“Dirinya mengaku mendapatkan barang dari pelaku Rudi, melalui perantara JN, di rumah makan Duta Selera Durl, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Kamis (13/4/2023) pukul 13.00 WIB. Untuk satu kali antar pesanan ke Awi, mendapat upah Rp 3 juta,” ungkapnya.

Atas ulahnya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka ini residivis dan namanya sudah terdeteksi dalam pemain narkoba. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup bahkan bisa saja hukuman mati,” tukasnya.