BERITA TERKINI

Kalah Gugatan, AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Harus Bayar Klaim Asuransi Rp 100 Juta dan $ 2.500

×

Kalah Gugatan, AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Harus Bayar Klaim Asuransi Rp 100 Juta dan $ 2.500

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang, harus segera membayar klaim Arusansi kepada dua nasabahnya, TS (58) sebesar Rp 100 juta dan TN (61) sebesar $ 2.500. Hal ini diungkapkan penasehat hukum korban TS dan TN, Achmad Azhari SH, kepada sejumlah wartawan, Kamis (2/12/2021).

Penasehat Hukum korban dari Kantor Hukum Achmad Azhari dan Partners ini menjelaskan, sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang, atas kasus sengketa pembayaran klaim asuransi nasabah.

“Setelah melalui proses panjang, akhirnya kami memenangkan gugatan atas perkara ini. Sesuai keputusan pengadilan, AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang wajib membayarkan klaim Arusansi klien kami sesuai keputusan pengadilan,” jelas Achmad Azhari SH didampingi Tara Febri Ramadan SH MH, Martha S A Hutabarat SH MH dan Paulu Rosi SH.

Dikatakan Achmad Azhari, pencairan dana asuransi kliennya TS mulai dari 2004 dan jatuh tempo 2019, sementara TN dari 2007 hingga 2019.

“Saat meminta uang asuransi mereka yang tajuh tempo, pihak AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang tidak mampu mengembalikan uang tersebut. Meski menunggu itikad baik dari AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang, namun itikad baik itu tidak kunjung datang. Hingga terpaksa, kami ajukan gugatan pada 24 Juni 2012 kemarin,” paparnya.

Achmad Azhari menambahkan, pada sidang pertama berlangsung pada 19 Juli 2021, pihak tergugat tidak hadir, sehingga diputuskan verstek akan tetapi pada 2 September 2021 kembali mendapatkan surat panggilan sidang, untuk kembali sidang pada tanggal 8 September 2021.

“Saat itu, sidang perlawanan atau banding, karena pihak AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang tidak terima hal tersebut. Puncaknya, kami memenangkan gugatan ini, pihak AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang harus membayar Rp 100 juta dan $ 2.500 terhadap dua klien kami,” bebernya.

Achad Azhari berharap agar pihak AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang mengindahkan keputusan majelis hakim dengan segera membayar kedua kliennya.

“Apabila mereka tidak memenuhi putusan pengadilan, maka kami akan melaporkan ke Jasa Otoritas Keuangan (OJK) serta melakukan upaya paksa yakni melakukan eksekusi berupa penyitaan aset-aset AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang,” pungkasnya.