Kalah Gugatan, AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Harus Bayar Klaim Asuransi Rp 100 Juta dan $ 2.500

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang, harus segera membayar klaim Arusansi kepada dua nasabahnya, TS (58) sebesar Rp 100 juta dan TN (61) sebesar $ 2.500. Hal ini diungkapkan penasehat hukum korban TS dan TN, Achmad Azhari SH, kepada sejumlah wartawan, Kamis (2/12/2021).

Penasehat Hukum korban dari Kantor Hukum Achmad Azhari dan Partners ini menjelaskan, sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang, atas kasus sengketa pembayaran klaim asuransi nasabah.

“Setelah melalui proses panjang, akhirnya kami memenangkan gugatan atas perkara ini. Sesuai keputusan pengadilan, AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang wajib membayarkan klaim Arusansi klien kami sesuai keputusan pengadilan,” jelas Achmad Azhari SH didampingi Tara Febri Ramadan SH MH, Martha S A Hutabarat SH MH dan Paulu Rosi SH.

Bagikan :

Pos terkait