[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Diduga Illegal Drilling (pengeboran migas tanpa izin) yang terjadi di Kampung (Desa) Alur Tani II Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh menjadi surga yang tidak terbantahkan, Kamis (15/4/2021).
Dari hasil penelusuran, solidaritas Wartawan Aceh Tamiang, tampak aktivitas pengeboran yang dilakukan oleh masyarakat, beberapa peralatan Drilling migas seperti drum, pipa dan alat penunjang lainnya.
Salah satu pekerja saat disambangi wartawan, mengatakan, ini tanah kami, pekerjaan ini milik masyarakat, silahkan tanya warga Kampung (Desa) Alur Tani II.
“Yang kerja masyatakat sini,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya itu.
Sementara itu, Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Alur Tani II, Fitriadi mengatakan, saya tidak pernah memberikan izin untuk pengeboran tersebut.
“Secara lisan mereka ada menyampaikan permohonan izin kepadanya dan pada saat itu juga pernah dilakukan rapat di Kampung yang diketahui oleh Imam Kampung, Masyarakat Duduk Setikar Kampung (MDSK), serta beberapa perangkat lainnya,” terangnya.
Kendati demikian, ia juga menuturkan bahwa pihak Polsek, Camat sudah tahu ada aktivitas pengeboran migas di Kampung Alur Tani II.
“Ya, awalnya dilokasi pengeboran tersebut pernah ada sismix migas dan ditinggal begitu saja, dari situlah semua bermula, yang akhirnya dilakukan pengeboran oleh masyarakat,” papar Fitriadi.
Meskipun demikian, uang dari bagi hasil pengeboran itu digunakan untuk desa dan tentunya di kendalikan/dipegang oleh seorang warga.
“Dari bagi hasil tersebut, ada diberikan untuk anak yatim, Mesjid, pemuda dan untuk kegiatan masyarakat,” pungkasnya.














