MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengabdian Dr Conie Pania Putri SH MH menjadi Kaprodi S2 Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa (UKB) sepertinya tidak dianggap. Terbukti, pihak Kampus UKB memberhentikan Dosen tetap S2 itu secara sepihak. Lantaran itulah, mantan Ketua Prodi S2 UKB memilih melaporkan perkara ini ke Disnaker Kota Palembang, Rabu (22/5/2024).
Didampingi Penasehat Hukumnya, Ryan Gumay, SH, Dr Conie Pania Putri SH MH menjelaskan, dirinya telah menerima surat pemberhentian sebagai dosen tetap S2 Hukum UKB, tanpa adanya Surat Peringatan 1, 2 dan 3 sesuai dengan Peraturan Ketenagkerjaan
“Saya diberhentikan sepihak tanpa ada pembicaraan ataupun surat peringatan sebelumnya,” jelas Dr Conie Pania Putri SH MH kepada wartawan.
Dr Conie Pania Putri SH MH menerangkan, kedatangan surat pemberhentian itu sangat mengejutkan. Sepanjang menjadi dosen, dirinya berjuang mati-matian untuk pengembangan S2 Hukum UKB, hingga berdiri kokoh, ketika mereka tidak senang lagi dirinya pun dibuang. Meskipun ada kesalahan yang diperbuat, sepantasnya pihak kampus memberhentikan sesuai Prosedur yang telah diatur dalam Undang – Undang.
“Mereka tidak memikirkan pengabdian selama hampir delapan tahun lebih mengajar di kampus UKB. Mereka tidak sedikit pun memikirkan penghargaan untuk saya, bahkan nama saya pun tidak pernah didaftarkan di BPJS, terhitung sejak tahun 2015 hingga 2023,” ujarnya.
Dr Conie Pania Putri SH MH tidak menampik dirinya telah melakukan kesalahan tentang plagiasi, namun itu telah diberikan sanksi dari pihak kampus, berupa pemberhentian dari Kaprodi dan telah mendapatkan sanksi dari LLDIkti Wil II.
“Saya sudah menerima surat dari lldikti wil II, berupa sanksi administratif enam bulan yang lalu, penurunan jenjang. Entah kenapa terjadi seperti ini, mereka memberhentikan secara sepihak,” urainya penasaran.
Kendati sanksi telah diterima, Dr Conie Pania Putri SH MH masih tetap menjalankan tugasnya sebagai pengajar.
“Saya masih mengajar secara profesional. Nah, dengan kejadian ini, saya tidak bisa menahan diri. Mereka sudah mempermainkan saya, wajar saya memperjuangkan hak dan keadilan bagi diri saya sendiri,” terangnya.
Sementara, Ryan Gumay menambahkan, Bulan Februari telah memasukan somasi 1 dan 2 ke UKB atas hak hak yang dituntut oleh kliennya, mereka sempat mediasi dua kali dengan pihak kampus UKB, namun tidak menemukan titik terang.
“Bahasanya PHP, kampus UKB itu PHP. Sejak pertemuan itu, kami mengeluarkan angka awal, mereka minta angka realnya kami berikan,namun hingga saat ini tidak ada kejelasan, bahkan yg ada klien kami diberhentikan sepihak, sehingga terpaksa kami mengambil langkah untuk melaporkan pihak kampus ke Disnaker Kota Palembang,” paparnya.
Ryan Gumay berharap, pihak kampus UKB dapat beritikad baik mewujudkan keinginan dan memenuhi hak hak kliennya, yang sudah dizolimi.
“Kami berharap agar pihak kampus bijaksana dan berfikir positif. Kami berharap agar keadilan berpihak kepada klien kami,” tukasnya.
Tuntutan klien kami itu, tidak lain pembayaran pesangon, Uang Penghargaan masa kerja, uang pergantian hak sesuai UU Cipta Kerja.
“Jangan ada lagi korban korban selanjutnya. Dosen ini profesi yang mulia, maka harus dihargai dan diperlakukan dengan baik, dalan menjalankan profesinya dilindungi Undang – Undang,” tukasnya.














