MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengabdian Dr Conie Pania Putri SH MH menjadi Kaprodi S2 Fakultas Hukum Universitas Kader Bangsa (UKB) sepertinya tidak dianggap. Terbukti, pihak Kampus UKB memberhentikan Dosen tetap S2 itu secara sepihak. Lantaran itulah, mantan Ketua Prodi S2 UKB memilih melaporkan perkara ini ke Disnaker Kota Palembang, Rabu (22/5/2024).
Didampingi Penasehat Hukumnya, Ryan Gumay, SH, Dr Conie Pania Putri SH MH menjelaskan, dirinya telah menerima surat pemberhentian sebagai dosen tetap S2 Hukum UKB, tanpa adanya Surat Peringatan 1, 2 dan 3 sesuai dengan Peraturan Ketenagkerjaan
“Saya diberhentikan sepihak tanpa ada pembicaraan ataupun surat peringatan sebelumnya,” jelas Dr Conie Pania Putri SH MH kepada wartawan.
Dr Conie Pania Putri SH MH menerangkan, kedatangan surat pemberhentian itu sangat mengejutkan. Sepanjang menjadi dosen, dirinya berjuang mati-matian untuk pengembangan S2 Hukum UKB, hingga berdiri kokoh, ketika mereka tidak senang lagi dirinya pun dibuang. Meskipun ada kesalahan yang diperbuat, sepantasnya pihak kampus memberhentikan sesuai Prosedur yang telah diatur dalam Undang – Undang.