BeritaBERITA TERKININUSANTARAPENDIDIKAN

Kangkangi Himbauan Kepala Dinas Pendidikan, Diduga SDN 03 Padang Ganting ada Pungutan

×

Kangkangi Himbauan Kepala Dinas Pendidikan, Diduga SDN 03 Padang Ganting ada Pungutan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Kangkangi himbauan kepala Dinas Pendidikan, bahwa tidak boleh memungut bentuk apapun kepada Wali Murid, diduga Sekolah Dasar Negri (SDN 03) Kecamatan Padang Ganting ada Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp 15 000 per bulannya.

Dengan jelas beberapa bulan yang lalu, Kepala Dinas Pendidikan menghimbau untuk menegakan aturan dan melarang, menghentikan apapun macam pungutan di Sekolah, namun di SDN 03 Padang Ganting, diduga kangkangi aturan itu, dengan jelas melakukan pungutan ke Wali Murid dan menentukan sendiri besaran uang yang dipungut.

Atas laporan dari Wali murid, yang tidak mau, disebutkan namanya, Awak Mattanews, datangi SDN 03 Padang Ganting untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, pada Selasa(8/10/2024)

Narmianis Spd, saat dikonfirmasi, Ia membenarkan hal ini dilakukan oleh komite terhadap Wali murid, dan Ia membenarkan bahwa komite memungut sebesar Rp 15.000, se bulannya per murid.

“Betul, apa yang dilakukan oleh Komite kami, tapi hal ini, kami lakukan untuk membayar guru Bahasa ingris, yang honor di sekolah kami,” katanya.

Sementara itu, Helda, Bendahara Komite SDN 03 Padang Ganting juga membenarkan apa yang pihaknya lakukan dengan memungut dan membenarkan jumlah nominal yang di pungut ke wali Murid.

“Atas kesepakatan Komite dan wali Murid, kami tetapkan nominal untuk pungutan tersebut, dan juga kegunaanya, untuk pembayaran guru yang Honor,” katanya.

Setelah ditanyakan tentang aturan, bahwa tidak bolehnya menentukan nominal pungutan, Helda, aturan itu, sudah Ia ketahui, namun pihaknya hanya menjalankan atas kesepakatan bersama wali murid.

“Kami, tau dengan aturan, tapi kami memungut atas kesepakatan Wali murid itu sendiri, dan kami rasa itu tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.