Kangkangi Himbauan Kepala Dinas Pendidikan, Diduga SDN 03 Padang Ganting ada Pungutan

MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Kangkangi himbauan kepala Dinas Pendidikan, bahwa tidak boleh memungut bentuk apapun kepada Wali Murid, diduga Sekolah Dasar Negri (SDN 03) Kecamatan Padang Ganting ada Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp 15 000 per bulannya.

Dengan jelas beberapa bulan yang lalu, Kepala Dinas Pendidikan menghimbau untuk menegakan aturan dan melarang, menghentikan apapun macam pungutan di Sekolah, namun di SDN 03 Padang Ganting, diduga kangkangi aturan itu, dengan jelas melakukan pungutan ke Wali Murid dan menentukan sendiri besaran uang yang dipungut.

Atas laporan dari Wali murid, yang tidak mau, disebutkan namanya, Awak Mattanews, datangi SDN 03 Padang Ganting untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, pada Selasa(8/10/2024)

Narmianis Spd, saat dikonfirmasi, Ia membenarkan hal ini dilakukan oleh komite terhadap Wali murid, dan Ia membenarkan bahwa komite memungut sebesar Rp 15.000, se bulannya per murid.

“Betul, apa yang dilakukan oleh Komite kami, tapi hal ini, kami lakukan untuk membayar guru Bahasa ingris, yang honor di sekolah kami,” katanya.

Bagikan :

Pos terkait