Kantongi Sabu-sabu, 2 Pemuda Asal Polman ini Diringkus Dit Narkoba Polda Sulbar

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lebih dari 5 tahun penjara.

Bagikan :

Pos terkait