Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lebih dari 5 tahun penjara.
Kantongi Sabu-sabu, 2 Pemuda Asal Polman ini Diringkus Dit Narkoba Polda Sulbar
Pos terkait
Wah! Polri Secara Resmi Terima Siswa Baru di Sekolah SMA Berkualitas
Penyidik PPA Polrestabes Palembang Hentikan Penyidikan Dugaan Selingkuh Sekwan OKUS
Inovasi Polres Batu Tempatkan Ruang Sidang Etik di Gedung Tathya Dharaka
Wujudkan Kota Wisata, Bukit Asam (PTBA) Bangun Botanical Garden di Lahan Bekas Tambang
Momentum Akhir Tahun, DPD GRIB Jaya Sumsel Kembali Gelar Kegiatan Berbagi
Terima Darmawan Arjuna, Pj Sekprov: Pencapaiannya Hari Ini Bukti Bahwa Sulbar Bisa
Pj Sekprov Sulbar Ajak Masyarakat Menyambut dengan Bijak Pelaksanaan Nataru
Wonderful Journey of UMKM: Upaya Pertamina Tingkatkan Daya Saing UMKM Bangka Belitung
Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang, Polda Sumsel : Seluruh Saksi Sudah Diperiksa