Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Sebagai perwujudan salah satu fungsi DJBC sebagai community protector yang harus melindungi masyarakat dari barang-barang dilarang maupun dibatasi, sehingga dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan juga moralitas, Jajaran Bea Cukai Palembang melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan sepanjang tahun kinerja 2020, Selasa (8/12/2020).
“Barang-barang yang dilakukan
penindakan ini, statusnya sudah ditetapkan sebagai barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” papar Kepala Bea Cukai Palembang, Abdul Harris didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Affandi Amir Fathoni.
Barang-barang yang dilakukan penindakan tersebut, tidak lain hasil tembakau sebanyak 3.946.640 juta batang rokok dengan berbagai jenis dan merek, diperkiraan senilai Rp 4.702.807 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.895.593.000, dari 42 kali penindakan. Lalu, Pipa Boiler sebanyak dua Bundel dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 28.430 217 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.012.000 dari satu kali penindakan, smeentara Alat-alat pornografi berupa Kondom, Majalah Dewasa Kartu Gambar Sex Toy mencapai 158 Piece dengan perkiraan nilai barang Rp 4.721.944 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 776.632 dan 58 kali penindakan.