[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
* Terkait gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) Tersangka Ahmad Zairil dan Joke
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang lakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, terkait perkara dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL), tersangka Ahmad Zairil dan Joke, Jumat (25/2/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Budi Mulya didampingi Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus, Hendi Tanjung SH MH mengatakan, pihaknya tim penyidik Pidsus menyita beberapa berkas dokumen, satu unit komputer yang ada kaitannya dengan perkara AZ dan J untuk dijadikan barang bukti.
“Untuk dokumen yang di sita dari hasil penggeledahan berupa buku tanah sertifikat minutasi merupakan dokumen persyaratan untuk pengajuan PTSL tahun 2019,” jelasnya.

Dijelaskan Kasubsi Penuntutan Bidang Pidsus, Hendi Tanjung SH MH, dalam perkara baik AZ dan J, merupakan panitia sertifikasi PTSL 2019 Kota Palembang.
“Selama penggeledahan, tidak ada kendala sama sekali dari pihak BPN sangat kooperatif,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019.














