MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua Kantor Imigrasi di Sumatera Selatan, yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim telah resmi menerapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbaru untuk pelayanan keimigrasian per 17 Desember 2024.
“Ini merupakan kebijakan Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di lingkungan keimigrasian. Jadi, tidak hanya di Sumatera Selatan, tapi berlaku di seluruh Kantor Imigrasi se-Indonesia,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, Kamis (19/12) kemarin.
Dilanjutkan Ilham, perubahan tarif berlaku pada beberapa layanan, termasuk paspor, visa, izin tinggal, dan PNBP keimigrasian lainnya. Untuk paspor biasa nonelektronik Rp350 ribu dengan masa berlaku 5 tahun dan Rp650 ribu untuk masa berlaku 10 tahun. Untuk paspor elektronik (e-Paspor) dikenakan biaya Rp650 ribu untuk 5 tahun dan Rp950 ribu untuk 10 tahun.