BERITA TERKINI

Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang Musnahkan Hasil Penindakan Selama Sebulan

×

Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang Musnahkan Hasil Penindakan Selama Sebulan

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang selama tahun 2021, secara rutin melaksanakan kegiatan operasi pasar di beberapa titik di wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim. Melalui kegiatan Operasi Pasar yang bertajuk “Tolak llegal”, berhasil melakukan penindakan terhadap BKC hasil tembakau, serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya maupun tanpa dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai No 39 Tahun 2007, Kamis (18/11/2021).

“Pemusnahan ini hasil kerja tim kita selama bulan September – Oktober 2021 kemarin, itu berupa Barang Milik Negara (BMN) dan barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD),” jelas Kepala KPPBC TMP B Palembang, Abdul Harris, didampingi Plt Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Sad Wibowo Erijanto, saat press release.

Kepala KPPBC TMP B Palembang, Abdul Harris menjabarkan, hasil penindakan selama sebulan terakhir ini, tidak lain Barang Milik Negara (BMN), berupa 9.865.330 Batang Rokok, 388.350 Gram Tembakau Iris, 3.556.50 Liter MMEA, 56 Pcs Sex Toy,
18 Pcs Jok Motor dan Sparepart Motor, 2 Unit Senjata Tajam, 418 Pcs Jarum, Stetoskop, Kondom, Pinset,101 Pcs Obat dan Suplemen, 10 Pcs Airsoft dan Sparepart Airsoft. Sedangkan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (kiriman pos), berupa 209 Dokumen dan Bahan Cetakan, 92 Aksesoris dan Perhiasan Imitasi, 270 Pakaian, 124 Perlengkapan Olahraga, 62 Sepatu dan Tas, 52 Peralatan Rumah Tangga, 280 Aksesoris HP, 11 Aksesoris Kendaraan, 10 Makanan, 60 Mainan, 60 Multivitamin, Obat, dan Skincare, 18 Alat Kesehatan, 42 Jam Tangan, 45 lain-lain, 240 Aksesoris Komputer dan Alat Elektronik.

“Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Total keseluruhan KPPBC TMP B Palembang sebesar Rp 14,7 M, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 9,6 M,” papar Abdul Harris.

Kepala KPPBC TMP B Palembang, menjelaskan pemusnahan ini merupakan salah satu usaha dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam mewujudkan transparansi kepada masyarakat terhadap pengelolaan barang hasil penindakan dan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri
dalam negeri yang telah mematuhi ketentuan pemerintah.

“Sehingga diharapkan dengan kegiatan
pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menciptakan daya saing yang seimbang (fair) antar pelaku usaha. Capaian kinerja pengawasan di wilayah kerja Kanwil Sumbagtim ini berjalan baik berkat adanya sinergi antar instansi dan lembaga di provinsi Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung yang membantu tugas pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” tukasnya.