MATTANEWS.CO, JAMBI — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jambi menerima laporan dugaan pelanggaran Hak Asuh Anak, Senin (26/01/2026).
Pengaduan tersebut diterima langsung Muhammad Robby melalui mekanisme resmi pengaduan yang telah disediakan Kanwil KemenHAM Jambi.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya pencarian keadilan atas dugaan permasalahan hak asuh anak, yang dinilai memerlukan perhatian serta tindak lanjut dari negara, khususnya dalam perspektif perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Penerimaan pengaduan ini menegaskan komitmen Kanwil KemenHAM Jambi dalam menjalankan fungsi negara untuk melindungi, menegakkan, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara, termasuk hak-hak anak yang merupakan kelompok rentan dan harus mendapatkan perlindungan khusus.
Setiap laporan yang masuk, kata pihak Kanwil KemenHAM Jambi, akan melalui tahapan pencatatan, verifikasi, serta analisis secara komprehensif sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam konteks pengawasan terhadap proses penegakan hukum oleh aparat terkait.
Kanwil KemenHAM Jambi juga menegaskan bahwa penanganan laporan dugaan pelanggaran HAM dilakukan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, integritas dan akuntabilitas, serta memastikan hak korban dan keluarga untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan tetap terjamin.
Melalui mekanisme pengaduan ini, Kanwil KemenHAM Jambi berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap dugaan pelanggaran HAM, sehingga negara dapat hadir secara aktif dalam memberikan perlindungan dan penyelesaian yang berkeadilan.














