BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Empat Ranperda Bungo, Perkuat Kualitas Regulasi Daerah

×

Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Empat Ranperda Bungo, Perkuat Kualitas Regulasi Daerah

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bungo untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Identifikasi Masalah, Kebutuhan Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan Naskah Akademik serta Ranperda Kabupaten Bungo di Ruang Rapat Harmonisasi I Lantai 2 Kanwil Kemenkum Jambi, Kamis (22/10/2026).

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Jambi, Jonson Siagian. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun Kabupaten Bungo, Syafrizal; Kepala Bidang Pemerintahan Kabupaten Bungo, Tresno Putra Utomo; Analis Hukum Kabupaten Bungo, Dasmawati; serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi.

Dalam pembukaannya, Dina mengapresiasi kepercayaan dan kerja sama Pemerintah Kabupaten Bungo dalam proses penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda. Sinergi antarpihak dinilai penting untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan dusun.

Ia menekankan pentingnya identifikasi permasalahan nyata dan kebutuhan hukum masyarakat sebagai dasar penyusunan regulasi. Data yang akurat mengenai kondisi pemerintahan dan kendala di lapangan diperlukan agar materi pengaturan memiliki dasar yang jelas. Naskah Akademik, menurutnya, juga harus menjadi landasan ilmiah dalam merumuskan arah kebijakan, bukan sekadar persyaratan administratif.

Empat Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Dusun; Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Rio; Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Dusun (BPD); serta Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Dusun.

Pada Ranperda tentang Dusun, pembahasan mencakup kejelasan ruang lingkup pengaturan, termasuk substansi yang berkaitan dengan penataan, pemekaran, atau pembentukan dusun baru. Tim juga menyoroti perlunya penyelarasan data kependudukan dan administrasi wilayah dengan instansi terkait agar ketepatan data terjaga dan potensi persoalan administratif dapat diminimalkan.

Pembahasan perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2018 diarahkan pada penyesuaian ketentuan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Rio dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi masa jabatan, persyaratan pencalonan, mekanisme pemilihan, sumpah atau janji jabatan, persyaratan domisili, serta ketentuan larangan dan sanksi untuk mendukung kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, Ranperda tentang BPD dibahas dengan menitikberatkan pada harmonisasi pengaturan kelembagaan pemerintahan dusun. Materi yang menjadi perhatian meliputi kedudukan, hak dan kewajiban anggota, fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta mekanisme pemberhentian dan penggantian antarwaktu. Pengaturan yang selaras diperlukan untuk memperjelas hubungan kelembagaan dan mencegah tumpang tindih kewenangan.

Adapun Ranperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Dusun mencakup persyaratan calon, mekanisme seleksi, pengangkatan, tugas dan kewenangan, hak dan kewajiban, larangan, sanksi, hingga pemberhentian. Pembahasan juga menyentuh mekanisme konsultasi hasil seleksi kepada camat, ketentuan bagi aparatur berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta batas usia perangkat dusun yang perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam diskusi, para pihak menekankan pentingnya penyusunan keempat Ranperda secara terintegrasi karena memiliki keterkaitan substansi. Penyelarasan diperlukan agar setiap ketentuan saling mendukung, tidak menimbulkan pertentangan norma, dan dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan dusun di Kabupaten Bungo.

Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Jambi mendorong agar setiap Ranperda didukung landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat. Ketersediaan data yang akurat, analisis yang komprehensif, serta koordinasi antara tim penyusun dan perangkat daerah menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.

Sebagai tindak lanjut, Naskah Akademik dan keempat Ranperda tersebut akan disempurnakan dari aspek substansi, redaksional, dan kelengkapan dokumen pendukung sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Sinergi Kanwil Kemenkum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Bungo diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dusun, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO