BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPENDIDIKAN

Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng Akademisi Unja Rumuskan Arah Perubahan UU Pembentukan Peraturan

×

Kanwil Kemenkum Jambi Gandeng Akademisi Unja Rumuskan Arah Perubahan UU Pembentukan Peraturan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum menggelar Forum Koordinasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kamis (2/7/2026), di Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Forum ini menjadi langkah strategis dalam merumuskan arah pembentukan regulasi nasional yang lebih berkualitas, partisipatif, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Tim Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang terdiri dari Pharamita R.D., Shinto Suryowati, Febriany Triwijayanti, dan Mulhiyah M..

Turut hadir Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi, Hartati, bersama para akademisi Fakultas Hukum Unja.

Dalam sambutannya, Hartati menegaskan keterlibatan akademisi merupakan bagian penting dari pelaksanaan partisipasi publik dalam penyusunan Naskah Akademik RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 12 Tahun 2011.

Menurutnya, partisipasi publik yang bermakna menjadi salah satu kunci untuk melahirkan regulasi yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Sekretaris Tim Penyusun Naskah Akademik menjelaskan, forum ini bertujuan menghimpun masukan akademis terhadap implementasi UU Nomor 12 Tahun 2011.

Sejumlah persoalan yang telah diinventarisasi mencakup aspek tata kelola, kelembagaan, sumber daya manusia, hingga berbagai isu strategis yang akan menjadi dasar dalam penyusunan alternatif kebijakan.

Dalam sesi pemaparan, Firmansyah Putra menjelaskan pentingnya penguatan perencanaan pembentukan peraturan melalui pendekatan Good Regulatory Practice (GRP).

Ia menekankan bahwa prinsip perencanaan yang baik, kebijakan berbasis bukti, konsistensi regulasi, partisipasi publik yang bermakna, Regulatory Impact Analysis (RIA), serta monitoring dan evaluasi harus menjadi bagian integral dalam setiap proses pembentukan regulasi.

Menurutnya, kualitas Propemperda, Naskah Akademik, dan evaluasi Peraturan Daerah harus terus diperkuat agar produk hukum yang dihasilkan lebih adaptif dan relevan.

Sementara itu, Fauzy Syam menyoroti pentingnya penguatan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Ia memaparkan sejumlah tantangan dalam pembentukan Peraturan Daerah, mulai dari belum optimalnya penyusunan Propemperda, keterkaitan dengan dokumen perencanaan pembangunan, hingga pelibatan masyarakat dalam proses legislasi daerah.

Dalam forum tersebut, para peserta juga mengusulkan penyempurnaan pengaturan mengenai Propemperda, kewajiban penyusunan Naskah Akademik, hingga penguatan partisipasi publik melalui standar minimum yang lebih jelas.

Berbagai masukan strategis yang dihimpun dalam forum ini akan menjadi bahan penyempurnaan Naskah Akademik RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 12 Tahun 2011.

Melalui forum koordinasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembentukan regulasi yang harmonis, partisipatif, berkualitas, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.