BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Lima Rancangan Produk Hukum dari Dua Kabupaten

×

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Lima Rancangan Produk Hukum dari Dua Kabupaten

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar pengharmonisasian lima rancangan produk hukum daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Sarolangun, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi 1 dan 2 Lantai 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Rapat tersebut diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Sarolangun bersama Tim Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Dina mengatakan, harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan regulasi daerah memiliki kualitas yang baik, memiliki kepastian hukum, serta sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.

“Pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang dibentuk memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, menjawab kebutuhan masyarakat, serta menjadi instrumen dalam mendukung pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik di daerah,” ujar Dina.

Dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terdapat dua rancangan yang dibahas. Pertama, Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Kedua, Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.

Sementara dari Kabupaten Sarolangun, tiga rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kemudian Rancangan Peraturan Bupati tentang Penataan, Pengawasan, dan Penetapan Zona Pedagang serta Larangan Berdagang pada Wilayah Pasar di Kabupaten Sarolangun.

Satu rancangan lainnya yakni Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal.

Dalam pembahasan, Tim Harmonisasi memberikan sejumlah masukan, baik menyangkut substansi maupun teknik penyusunan regulasi.

Untuk rancangan dari Tanjung Jabung Timur, pembahasan antara lain menyoroti kesesuaian perubahan organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan daerah, pembagian tugas dan fungsi, efektivitas kelembagaan, serta mekanisme penggunaan Belanja Tidak Terduga agar dapat dilaksanakan secara akuntabel.

Sedangkan untuk rancangan dari Sarolangun, pembahasan diarahkan pada kesesuaian penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan kewenangan pemerintah daerah, penataan wilayah pasar dan perlindungan aktivitas ekonomi masyarakat, serta kepastian kewenangan dalam pelayanan tera dan tera ulang.

Dina juga menekankan pentingnya analisis konsepsi yang komprehensif dan sistematis dalam penyusunan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025.

Menurutnya, analisis konsepsi tidak semestinya hanya dipandang sebagai kelengkapan administratif. Dokumen tersebut perlu digunakan untuk menguji urgensi pembentukan regulasi, kewenangan, dasar hukum, permasalahan yang hendak diselesaikan, materi muatan, keterkaitan dengan regulasi lain, hingga kesiapan penerapannya.

Dari hasil pembahasan, sejumlah bagian dalam lima rancangan tersebut perlu disempurnakan, mulai dari konsideran, dasar hukum, rumusan norma, batasan pengertian hingga materi muatan.

Penyempurnaan dilakukan agar rancangan regulasi daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Hasil harmonisasi selanjutnya menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Sarolangun untuk melakukan penyempurnaan terhadap rancangan masing-masing sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap proses tersebut dapat menghasilkan produk hukum daerah yang lebih berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penulis: Jolyot
Editor: Redaksi