MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti Sosialisasi Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) serta Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI), yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB itu diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti, serta jajaran pegawai Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Sosialisasi dibuka oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam BNRI maupun TBNRI.
Dalam kesempatan itu, Dita O. dari BNI memaparkan materi mengenai Proposal Solusi Pembayaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan–YAP, yang membahas skema serta mekanisme pembayaran sebagai bagian dari pengembangan layanan pengumuman badan hukum.
Selanjutnya, Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Andi Taletting Laugi Salahuddin, menyampaikan materi mengenai restrukturisasi pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam BNRI dan TBNRI.
Dalam paparannya, dijelaskan berbagai perubahan tata cara pengumuman, penyederhanaan proses bisnis, serta langkah-langkah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi layanan publik. Restrukturisasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan proses pengumuman yang lebih cepat, sederhana, mudah diakses, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai alur pelaksanaan pengumuman, pembagian kewenangan masing-masing pihak, mekanisme pembayaran, serta pentingnya kesesuaian proses administrasi dalam penyelenggaraan layanan badan hukum.
Penataan kembali mekanisme pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan administrasi hukum umum. Melalui sistem yang lebih terintegrasi dan transparan, layanan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi bagi seluruh jajaran Kementerian Hukum dalam mengimplementasikan kebijakan dan prosedur terbaru terkait pengumuman Perseroan Terbatas maupun Yayasan dalam BNRI dan TBNRI.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi diharapkan semakin siap mengimplementasikan kebijakan terbaru, sekaligus memberikan pelayanan, pendampingan, dan informasi yang optimal kepada masyarakat, notaris, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dengan demikian, pelayanan administrasi badan hukum di Provinsi Jambi diharapkan semakin profesional, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.














