BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Peran Posbankum Desa Lewat Pembekalan Restorative Justice

×

Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Peran Posbankum Desa Lewat Pembekalan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan Pembekalan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan pembinaan hukum di daerah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum melalui Posbankum Desa/Kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan hukum berbasis masyarakat.

Pembekalan mengusung tema “Restorative Justice dalam KUHP Baru: Dari Pembalasan Menuju Pemulihan Keadilan” dengan menghadirkan Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., sebagai narasumber.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman lebih mendalam mengenai penerapan keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana nasional, khususnya setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Konsep restorative justice menekankan penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan kondisi korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari penguatan kapasitas aparatur dalam mendukung layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

“Pembekalan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman mengenai arah kebijakan hukum pidana nasional yang semakin mengedepankan pemulihan keadilan. Posbankum Desa/Kelurahan memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memperoleh akses informasi hukum, memahami hak-haknya, serta mendorong penyelesaian persoalan hukum secara lebih humanis dan berkeadilan,” ujarnya.

Menurut Jonson, keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan menjadi instrumen penting dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai pusat informasi hukum, tetapi juga menjadi wadah konsultasi awal dan pendampingan dasar bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

Kanwil Kementerian Hukum Jambi menilai penguatan Posbankum Desa/Kelurahan sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses, responsif, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Selain menjadi sarana peningkatan kapasitas, kegiatan yang diikuti jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari berbagai daerah di Indonesia tersebut juga menjadi wadah memperkuat sinergi dalam mendukung program pembinaan hukum nasional.

Melalui pembekalan ini, diharapkan seluruh peserta semakin memahami paradigma baru hukum pidana yang mengedepankan pemulihan keadilan, sehingga mampu mendukung implementasinya di tengah masyarakat melalui layanan Posbankum Desa/Kelurahan.

Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat serta memperluas akses keadilan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.