MATTANEWS.CO, SAROLANGUN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) menggelar Sosialisasi Pelindungan Hukum Hak Cipta di Kabupaten Sarolangun, Rabu (29/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun tersebut mengusung tema “Transformasi Layanan Publik dan Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan di Lingkungan Kementerian Hukum tentang Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.”
Kegiatan dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi beserta jajaran, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun beserta jajaran, pelaku seni, pelaku ekonomi kreatif, pencipta lagu, serta Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi.
Sosialisasi ini merupakan upaya Kanwil Kementerian Hukum Jambi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan Hak Cipta sebagai bagian dari sistem Kekayaan Intelektual. Pelindungan terhadap karya dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak moral dan hak ekonomi para pencipta.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber menjelaskan transformasi layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum, khususnya pada layanan Kekayaan Intelektual yang kini didukung sistem digital. Transformasi tersebut bertujuan menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pemanfaatan layanan digital diharapkan mampu memperluas akses masyarakat, terutama para pencipta, pelaku seni, dan pelaku ekonomi kreatif di daerah, sehingga proses pencatatan maupun pendaftaran Kekayaan Intelektual dapat dilakukan dengan lebih sederhana, cepat, dan efisien.
Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkeadilan, berkualitas, dan berkelanjutan.
Materi sosialisasi juga mencakup ruang lingkup pelindungan Hak Cipta, manfaat pencatatan ciptaan, tata cara pengajuan permohonan, serta hak dan kewajiban pencipta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa hak cipta pada prinsipnya lahir secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun demikian, pencatatan ciptaan tetap memiliki manfaat penting sebagai bukti awal kepemilikan yang dapat memperkuat posisi hukum pencipta apabila terjadi sengketa atau penggunaan karya tanpa izin.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi pemaparan materi dan diskusi. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai prosedur pencatatan Hak Cipta, pelindungan karya seni dan lagu, penggunaan karya oleh pihak lain, hingga mekanisme pengajuan layanan Kekayaan Intelektual secara daring.
Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menyerahkan sertifikat pencatatan Hak Cipta kepada sejumlah pelaku seni dan pencipta karya di Kabupaten Sarolangun. Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk apresiasi atas karya intelektual yang telah dihasilkan sekaligus menjadi bukti pencatatan yang memberikan pelindungan hukum terhadap ciptaan.
Diharapkan, penyerahan sertifikat tersebut dapat memotivasi para pelaku seni, pelaku ekonomi kreatif, dan para pencipta untuk terus berkarya serta mencatatkan hasil karya intelektualnya. Selain memberikan kepastian hukum, karya yang tercatat juga memiliki peluang lebih besar untuk dikembangkan dan memberikan nilai tambah secara ekonomi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi berharap kesadaran masyarakat Kabupaten Sarolangun terhadap pentingnya pelindungan Hak Cipta semakin meningkat. Selain itu, sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun diharapkan terus terjalin dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, meningkatkan daya saing para pencipta, serta memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual yang inovatif, produktif, dan berkelanjutan di Provinsi Jambi.














