MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan rut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Penilaian dan Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2025, yang digelar secara daring pada Kamis (09/01). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI ini dalam rangka penguatan Penilaian/Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan Indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Selain itu juga membahas teknis pemenuhan data dukung berdasarkan kuisioner Indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Hendrik menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan program ini dalam mempersiapkan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum 2025. Ia mengungkapkan, bahwa sampai dengan Tahun 2024 di provinsi Sumatera Selatan ada 48 Desa Sadar Hukum.
“Kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak guna memastikan lebih banyak desa dan kelurahan di Sumsel yang menjadi contoh sukses dalam membangun budaya hukum di tahun ini,” ujarnya.
Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN saat membuka kegiatan ini mengatakan, perlu Adanya Peningkatan Kualitas Terhadap program Dan Kegiatan, sehingga Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum Memiliki Dampak Yang Signifikan Bagi Kemajuan Hukum Dan Perkembangan Ekonomi Masyarakat. Penilaian/Verifikasi ini juga akan dilakukan secara periodik, dalam rangka menghasilkan kualitas Desa/Kelurahan yang sesuai standar/kualifikasi berdasarkan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.
Rapat ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, para pejabat struktural, JFT dan JFU di lingkungan Kementerian Hukum Sumsel. Sebagai langkah awal, desa/kelurahan yang telah memiliki Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) akan dibina secara berkesinambungan, pembinaan tersebut mencakup pendidikan hukum, penyuluhan, serta pemberdayaan Masyarakat.(*)