MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menggelar rapat daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (24/4/2025).
Rapat tersebut, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat ini dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Jambi.
Acara ini bertujuan untuk memastikan substansi Raperda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, rapat juga membahas aspek normatif, sistematika pengaturan, serta potensi dampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi, bersama tim perancang peraturan, berperan aktif memberikan masukan terhadap draf Raperda yang sedang dibahas.
Kegiatan ini mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum untuk menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan memiliki kepastian hukum.














