Reporter : Selfy
PALEMBANG, MATTANEWS.CO – Merasa dirugikan, Noor Atmaja Nasution SE MM (57) melaporkan rekan bisnisnya, H Pane (40) warga Palembang – Betung RT 23 RW 07 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Rabu (20/02/2019).
Bagaimana tidak, korban yang tercatat sebagai warga Slipi Blok A RT 01 RW 01 Kelurahan Kemanggisan Kelurahan Palmerah Jakarta Pusat ini ditipu hingga mengalami kerugian sebesar Rp 425 juta. Bukan itu saja, satu unit kapal yang disewa pelaku sebelumnya ikut rusak berat.
Kejadiannya saat korban dan pelaku bertemu di Rumah Makan Pindang, Jalan Tanjung Siapi – Api Kecamatan Sukarami pada Sabtu (10/10) tahun 2018 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku menyewa satu unit kapal milik saya untuk mengangkut BBM Non Subsidi yang legal, dengan kesepakatan sewa kapal sebesar Rp 1.050.000.000 selama tiga bulan, serta pengisian bahan bakar kapal menggunakan minyak standar dari Pertamina.
“Belakangan diketahui pelaku menggunakan kapal dengan mengisi bahan bakar menggunakan minyak yang tidak standar dari Pertamina, sehingga kapal mengalami kerusakan pada mesin. Bukan itu saja, dia juga ternyata mengangkut minyak ilegal. Sedangkan sewa kapal hanya dibayar Rp 530 juta, sisanya hingga sekarang belum dibayarkan,” jelas korban kecewa.
Kasubag Humas Polresta Palembang, AKP Andi Haryadi melalui Ka SPK Ipda Haidir membenarkan adanya laporan korban dalam proses pemberkasan.
“Kami masih pelajari berkasnya. Nantinya akan segera kami lengkapi,” terangnya.
Editor : Selfy