BeritaBERITA TERKININUSANTARA

KAPL Minta Kesepakatan Tak Menindak Illegal Refinery di Muba Diuji Secara Hukum

×

KAPL Minta Kesepakatan Tak Menindak Illegal Refinery di Muba Diuji Secara Hukum

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MUSI BANYUASIN – Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), DPRD Muba dan Polres Muba terkait masa transisi legalisasi penyulingan minyak rakyat mendapat sorotan dari Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL).

Sorotan tersebut muncul setelah adanya kesepakatan Nomor 196/KESEPAKATAN/DPRD/IX/2026 yang dibuat dalam audiensi pada 8 September 2026.

Dalam dokumen tersebut disebutkan Kapolres Muba tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat selama enam bulan masa transisi proses perjuangan legalisasi.

KAPL mempertanyakan dasar hukum kesepakatan tersebut. Menurut KAPL, proses perjuangan legalisasi usaha masyarakat merupakan persoalan yang berbeda dengan penghentian atau penundaan penegakan hukum terhadap kegiatan yang belum memiliki legalitas.

KAPL menilai, apabila suatu kegiatan belum memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, kesepakatan administratif maupun politik tidak serta-merta menghapus status hukum kegiatan tersebut.

Pertanyaan yang kemudian muncul, kata KAPL, adalah apakah sebuah kesepakatan di tingkat daerah dapat dijadikan dasar untuk menghentikan sementara penegakan hukum terhadap kegiatan yang diduga memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Sorotan tersebut juga dikaitkan dengan langkah penindakan yang sebelumnya dilakukan Polres Muba terhadap aktivitas illegal refinery.

Pada Juli 2026, polisi menyita sekitar 50.000 liter minyak mentah dan hasil olahan dari sebuah lokasi illegal refinery di Muba serta mengamankan seorang tersangka.

Saat itu, kepolisian menyebut aktivitas tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan dan merugikan negara.

KAPL menegaskan, pemerintah tetap dapat melakukan pendataan, pembinaan, penataan maupun memperjuangkan perubahan regulasi bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.

Namun, menurut KAPL, proses menuju legalitas harus tetap ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

KAPL juga meminta sejumlah hal dijelaskan secara terbuka kepada publik, mulai dari dasar hukum penghentian penindakan selama enam bulan, kewenangan pihak yang dapat memberikan jaminan tidak dilakukan penangkapan, hingga status hukum kegiatan selama masa transisi.

Selain itu, KAPL mempertanyakan batasan aktivitas yang diperbolehkan, mekanisme pengawasan keselamatan dan lingkungan serta pihak yang bertanggung jawab apabila selama masa transisi terjadi kebakaran, ledakan, pencemaran atau kerugian negara.

KAPL turut mengingatkan bahwa penyulingan atau pengolahan minyak bumi tanpa izin perlu dilihat dalam kerangka hukum minyak dan gas bumi.

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi berdasarkan izin usaha. Karena itu, menurut KAPL, proses legalisasi tidak dapat dianggap otomatis berlaku hanya karena adanya kesepakatan di tingkat daerah.

KAPL juga menyebut ketentuan pidana dalam UU Migas perlu diperiksa apabila suatu kegiatan pengolahan minyak bumi tanpa izin memenuhi unsur tindak pidana.

Begitu pula dengan aktivitas yang disebut sebagai penambangan minyak rakyat. Apabila yang dimaksud merupakan kegiatan pengambilan atau eksploitasi minyak bumi tanpa izin, maka ketentuan mengenai kegiatan usaha hulu tanpa izin perlu dilihat berdasarkan ketentuan UU Migas.

Dalam pernyataannya, KAPL juga menegaskan UU Minerba bukan menjadi dasar hukum utama untuk aktivitas illegal refinery minyak bumi. Menurut KAPL, minyak bumi berada dalam rezim hukum migas sehingga penggunaan ketentuan hukum harus disesuaikan dengan jenis kegiatan dan unsur pelanggarannya.

KAPL meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebagai perdebatan politik antara pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat.

Apabila benar terdapat kesepakatan untuk tidak melakukan penindakan terhadap aktivitas yang secara hukum masih belum memiliki legalitas, KAPL meminta legalitas, kewenangan serta konsekuensi hukum dari kesepakatan tersebut diuji oleh lembaga yang berwenang.

KAPL menyatakan tidak menuduh Bupati Muba, Kapolres Muba maupun Ketua DPRD Muba telah melakukan tindak pidana tertentu.

Namun, menurut KAPL, apabila dalam proses pemeriksaan oleh lembaga berwenang ditemukan unsur kesengajaan untuk menyalahgunakan kewenangan, memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, maka pertanggungjawaban hukum dapat dimintakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KAPL selanjutnya meminta Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel dan aparat penegak hukum terkait mencermati kesepakatan tersebut secara objektif.

Menurut KAPL, jika tujuan kesepakatan memang memberikan waktu bagi proses legalisasi, maka harus terdapat dasar hukum, batas waktu, objek kegiatan, mekanisme pengawasan serta batasan yang jelas terhadap aktivitas yang diperbolehkan selama masa transisi.

KAPL menilai proses legalisasi tidak boleh kemudian ditafsirkan sebagai pembiaran terhadap kegiatan yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun lingkungan.

“Kami tidak mempersoalkan upaya pemerintah mencari solusi bagi masyarakat. Yang kami persoalkan adalah ketika solusi tersebut diduga diwujudkan melalui kesepakatan untuk tidak melakukan penindakan terhadap kegiatan yang belum memiliki legalitas. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum,” ujar KAPL.

KAPL meminta apabila kesepakatan tersebut memiliki dasar hukum, maka dasar tersebut dibuka dan dijelaskan kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan tidak memiliki dasar hukum atau melampaui kewenangan para pihak, KAPL meminta lembaga yang berwenang melakukan koreksi serta memastikan penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Penulis: Indra Hadi
Editor: Riki Okta Putra