Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINI

Kapolda Papua Barat Tinjau Pos Penyekatan PPKM Darurat

×

Kapolda Papua Barat Tinjau Pos Penyekatan PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,FAKFAK – Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Dr, Tornagogo Sihombing, S.IK M.si didanpingi Dirlantas dan Kapolres Manokwari meninjau pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang bertempat di Simpang Tiga Kampung Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Selasa (13/7/2021).

Kapolda Papua Barat mengatakan, penyekatan PPKM darurat ini sejalan dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 tahun 2021, sehingga terdapat penerapan PPKM darurat di Papua Barat yakni Kota Sorong dan Manokwari.

“Penyekatan PPKM Darurat ini dilaksanakan 12 Juli hingga 21 Juli 2021 mendatang,” ungkap Kapolda.

Terkait dengan itu, Kapolda meminta kepada masyarakat di Papua Barat khusus di Manokwari agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Selaku Kapolda Papua Barat, meninjau persiapan penyekatan tersebut untuk mengetahui sejauh mana persiapanya seperti apa, Pada intinya kita siap tegakkan aturan tersebut,” ungkap Kapolda.

Lebih lanjut dikatakannya, terkait PPKM tersebut dapat memantau warga masuk di wilayah di Manokwari baik dari Bintuni, Manokwari Selatan, Pengunungan Afak, Maybart, Tambrauw hingga Kebar serta perbatasan Manokwari dan Sorong agar masyarakat di Papua Barat dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Selain penyekatan darat, jalur laut juga di perketatĀ  di Teluk Wondama dan Fakfak.

“Kita perketat wilayah ini, sehingga masyarakat dapat tertib,” ujarnya.

Kapolda juga menekankan kepada masyarakat agar bisa mematuhi ketentuan yang berlaku, untuk masyarakat sektor esensial yang mendesak, contohnya keuangan perbankan, yang bersangkutan harus menunjukan kartu vaksin sekitar 50-100 %, Pelaksnaan kegiatan essensial dan kritikal boleh untuk melewati pos penyekatan.

“Saya minta masyarakat taat dengan peraturan ini, Semua ini untuk menunjang PPKM berbasis dasa wisma,” tambahnya.

Ia menambahkan, dengan penerapan PPKM tersebut berjalan dengan menurunkan positif rate di Papua Barat.

“Kita pastikan warga tetap di rumah sehingga masyrakat sehat tidak tertular Covid-19 karna saat ini semakin meningkat di Papua Barat,”tandasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.M.H. menjabarkan sektor yang diperbolehkan selama PPKM Darurat yakni sektor essensial dan kritikal.

“Sektor essensial meliputi media sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor,” ungkap kabid Humas

Sedangkan untuk sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional,” tutup Adam Erwindi.