Kapolda Sumsel dan Kapolrestabes Palembang Dipraperadilkan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Terkait Penetapan Tersangka dan Penahanan Sakim Nanda Budisetiawan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penetapan status sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan pengelapan, Sakim Nanda Budisetiawan oleh penyidik reskrim Polrestabes Palembang, menimbulkan tanda tanya besar. Menurut Penasehat Hukum tersangka, Wisnu Oemar, penetapan penahanan kliennya diduga tidak sah dan cacat hukum, Sabtu (16/4/2022).

“Dari itu kami mengajukan gugatan Prapradilan ke Pengadilan Negeri Palembang pada 12 April 2022 lalu, dengan nomor registrasi perkara : 10/Pid.Pra/2022/PN.Plg,” papar Wisnu Oemar, saat diwawancarai wartawan.

Wisnu menjelaskan, pengajuan gugatan Prapradilan ini bertujuan untuk menguji penetapan dan penahanan atas kliennya yang dinilai cacat hukum dan tidak sah.

“Klien kami, Sakim Nanda diperiksa sebagai tersangka berdasarkan laporan kepolisian nomor : LP/B/1625/IX/2021/SPKT/ POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL Tanggal 3 September 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik lakukan penahanan. Memang klien kami tidak menandatangani berita acara penangkapan dan penahanan tersebut,” ujarnya.

Bagikan :

Pos terkait