BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Kapolda Sumsel Tekankan Pelaku Usaha, Untuk Tidak Menimbun Minyak Goreng

×

Kapolda Sumsel Tekankan Pelaku Usaha, Untuk Tidak Menimbun Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

* Nekat, siap-siap Berhadapan Dengan Hukum

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Toni Harmanto menekankan kepada semua pemilik usaha, khususnya di Sumatera Selatan, untuk tidak melakukan penimbunan minyak goreng. Demikian yang diungkapkan bapak berangkat bintang dua ini kepada wartawan online media ini, Selasa (15/3/2022).

“Ya, untuk pelaku usaha, saya imbau untuk tidak melakukan penimbunan minyak goreng, karena bisa di pidana paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar,” ungkap orang nomor satu di Polda Sumsel.

 

Lebih jauh, Irjen Pol Toni Harmanto juga mengimbau masyarakat Sumatera Selatan untuk membeli minyak goreng secukupnya.

“Jangan panik soal minyak goreng, beli sesuai kebutuhan saja, tidak perlu menggunakan cara curang, nanti bisa terkena masalah hukum (bekasus-red),” ujarnya.

Menanggapi langkanya mendapatkan minyak goreng, bahkan harga penjualan pun selangit, Kapolda Sumsel menyarankan beli seperlunya saja.

“Masyarakat jangan khawatir, yakinlah minyak goreng disini pasti ada dan dijual eceran, sesuai harga pemerintah, jadi jangan panik,” tukasnya.