Setelah diselidiki dari pengakuan tersangka BG, ternyata Polda Sumut maupun Polrestabes Medan tidak pernah mengeluarkan izin keramaian menyelenggarakan turnamen futsal tersebut.
“Akibat dari penyelenggaran turnamen futsal ini, Kapolda Sumut mengambil langkah tegas mencopot jabatan Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota,” katanya.
Hadi menjelaskan, pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan dikarenakan lalai serta tidak mengetahui adanya turnamen futsal di Gor Mini Pancing. Yang mana merupakan wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Sedangkan pencopotan terhadap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota karena ikut dalam turnamen tersebut.
“Sesuai instruksi Kapolda Sumut setiap yang melanggar aturan prokes, baik sipil maupun anggota Polri akan diberikan sanksi tegas,” katanya.