Kapolres Batanghari berharap agar rekan-rekan wartawan, LSM agar dapat mengawal proses kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Rawat Inap Desa Bungku hingga inkrah di pengadilan.
“Kawal kasus tersebut hingga tuntas,” katanya.
Kapolres juga mengatakan bahwa berkas 7 orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam pembangunan gedung Puskesmas tersebut, telah dilimpahkan pertama kali pada bulan Oktober 2021 ke JPU Kejaksaan Negeri Muara Bulian.
“Berkas sudah di sampaikan ke pihak JPU Kejari Muara Bulian, kemudian berkas yang di sampaikan dikembalikan lagi oleh pihak JPU karena masih kekurangan alat bukti,” tutur Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, pihak penyidik kembali memenuhi apa yang di minta oleh JPU dalam melengkapi Berkas Acara pemeriksaan(BAP). Dalam kurun waktu 14 hari kembali kita di minta untuk melengkapi BAP tersebut, mulai dari saksi, hingga keterangan ahli yang di butuhkan guna melengkapi bukti-bukti lainnya.
“Saat ini kita masih menunggu kapan berkas BAP tersebut di nyatakan lengkap,” pungkasnya.