MATTANEWS.CO, FAKFAK – Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana SE MH, mengimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang pembacaan putusan sela atau dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Fakfak tahun 2024.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga Kamtibmas menjelang putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) terkait sengketa Pilkada Fakfak dan juga kepada semua pihak untuk menerima keputusan yang nantinya dibacakan MK,” ungkap Hendriyana kepada awak media usai memimpin apel pagi di Mapolres Fakfak pada Selasa (4/2/2024).
Beberapa poin penting yang disampaikn Kapolres Fakfak kepada Masyraakat diantaranya,
menjaga ketertiban dan kedamaian, tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya, menghormati proses hukum, tidak melakukan aksi unjuk rasa yang anarkis, melaporkan aktivitas mencurigakan ke Call Center Polri 110 dan menjaga persatuan dan kesatuan.
Kapolres Hendriyana menilai masyarakat Fakfak cukup cerdas dalam menyikapi situasi ini.
“Mari bersama-sama jaga Kamtibmas agar kita beraktivitas dengan nyaman,” paparnya.
Hendriya pun menyebutkan, pihak kepolisian akan terus memantau dan mengawasi situasi keamanan di wilayah hukum Polres Fakfak.
“Kami siap mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Hendriyana.
Ditambahkan Kasi Humas Polres Fakfak, Iptu I Putu Ajustya Sandivtha SH, meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika terjadi gangguan Kamtibmas.
“Segera berikan informasi, jika terjadi gangguan keamanan dan dapat menghubungi call center Polri di 110, kami pasti merespon setiap laporan,” ungkapnya senada dengan Kapolres.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela atau dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Rabu 5 Februari 2025, Pukul 08.00 WIB atau pukul 10 : 00 WIT.