Reporter : Mokhsen Rumeu
FAKFAK, Mattanews.co – Tinggal beberapa bulan memasuki Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Pelaksanaan tahapannya di tengah pandemi Covid – 19 juga, perlu menjadi perhatian semua pihak agar dapat untuk mematuhi.
Kapolres Fakfak AKBP Ongky Isgunawan, menyampaikan, bahwa pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada mendatang.
“Kalau untuk aturan tentang protokol kesehatan itu, sudah sangat jelas tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Tentang Perubahan atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non alam,” katanya, Rabu (9/9/2020).
Selain itu juga, ada instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19.
“Yang terutama itu agar selalu untuk memakai masker,sering mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak atau tidak berkerumun,” katanya.
Oleh sebab itu, Kapolres Fakfak mengingatkan kepada masyarakat, calon kepala daerah dan juga partai politik (parpol), agar tetap dalam mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid – 19.
Dia mengungkapkan, semua aturan-aturan yang mengatur tentang protokol kesehatan dan juga aturan yang masih berkaitan, untuk bisa diterapkan kepada yang melanggar.
Namun pelanggarannya terkait PKPU 6, lanjutnya, akan menjadi kewenangan Bawaslu.
“Tapi kalau pelanggarnya setelah diteliti dan itu pidana, maka polri akan menindaklanjuti,” ucapnya.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh warga Fakfak, untuk selalu tetap berikhtiar dalam menerapkan protokol kesehatan.
Karena ancaman Covid – 19 itu nyata. Dimana, sudah ribuan orang meninggal dunia, sehingga perlu menjadi perhatian semua pihak dalam mencegah.
“Ingat, musuh kita saat ini tidak nyata, tapi kematiannya yang nyata,” ungkapnya.
Editor : Nefri














