MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang dilaksanakan Polres Kapuas Hulu di wilayah Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi kepada Mattanews.co, Minggu (31/10/2021).
Saat digelarnya razia PETI beberapa bulan lalu, polisi berhasil mengamankan seorang operator excavator bernama Sunarto, yang ditemukan di lapangan sedang melaksanakan aktivitas untuk PETI di Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan SOP (standard operasional prosedur) di Kepolisian, baik dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
“Proses penyidikan sudah sesuai SOP, sudah gelar perkara. Dimana pada bulan Juli ada yang bekerja, setelah dilakukan pengecekan tim Sat Reskrim menurut petugas di lapangan ditemukan, maka dilakukan upaya paksa mengamankan operator. Itupun yang bersangkutan sempat lari sampai ke Kabupaten Sekadau,” ungkap Kapolres.
Dikatakan Kapolres, selama berproses sekitar 2 bulan, dalam penyidikan apa yang sudah dituangkan menurut ketentuan, untuk pembuktian dengan sadar saksi dan tersangka menandatangani hasil pemeriksaan.
“Setelah itu diajukan ke Jaksa, dan tidak ada masalah, maka berkas penyidik dianggap P21, untuk selanjutnya dilimpahkan barang bukti ke Pengadilan,” jelas Kapolres.
Sayangnya kata Kapolres, saat sidang kedua kali pemanggilan saksi, kedua saksi tidak hadir, padahal saat itu pihak penyidik Polres Kapuas Hulu sebagai saksi verbal hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau.
“Dipanggil tidak datang, di pengadilan kan ada proses pembuktian, namun ternyata keduanya tidak hadri, sedangkan penyidik Polres Kapuas Hulu hadir,” ucap Kapolres.
Kapolres juga memastikan, sebelum penegakan hukum telah dilaksanakan sosialisasi dan edukasi secara preemtif dan preventif oleh seluruh jajaran di Polsek, baik melalui bhabinkamtibmas dan intelijen.
Menurut Kapolres, saat dilakukan penyelidikan lapangan, anggota tahu persis kondisi yang ada, sehingga melakukan langkah penangkapan terhadap salah seorang operator excavator yang kedapatan bekerja PETI.
Pihaknya juga menelusuri informasi yang disampaikan masyarakat terkait masih adanya aktivitas penambangan pasca razia dilaksanakan.
“Ada yang bilang kerja pagi, setelah dicek ke lokasi ternyata kosong. Karena memang untuk menuju daerah tersebut itu membutuhkan waktu beberapa jam, setelah jalan darat, kita harus menyeberang lagi dan masih beberapa kilo baru tiba di lokasi,” papar Kapolres.
Kapolres AKBP Wedy Mahadi kembali menegaskan bahwa sebelum melaksanakan penyelidikan di lapangan, hampir setiap hari di lakukan edukasi sosialisasi hukum pertambangan terhadap masyarakat penambang.
“Dengan konferehensif, karena ini menyangkut pekerjaan hajat hidup masyarakat di daerah tersebut, maka ini perlu dilakukan bagaimana pendekatan persuasif terlebih dahulu sebelum penindakan,” pungkas Kapolres.














