MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto menegaskan dalam penanganan praktik prostitusi online tidak bisa dilakukan oleh satu institusi, namun harus saling bersinergi dengan pihak terkait.
Memang dalam penegakan hukum itu domainnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Namun demikian, penyelesaian hal itu bisa bekerja sama dengan stakeholder terkait.
“Jadi begini, permasalahan praktik prostitusi online semua pihak harus saling bersinergi dan berkontribusi melakukan upaya pre-emtif, preventif sampai penegakan hukum,” kata AKBP Handono sembari menuju mobil meninggalkan Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jum’at (10/12/2021).
“Dan ini, masih dirapatkan didalam oleh Pak Bupati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dengan Majelis Ulama Indonesia,” imbuhnya.
Mantan Kapolres Nganjuk Polda Jawa Timur itu menambahkan, dalam sambutannya terkait prostitusi online melihat polanya sekarang, bahwa penanganannya tidak bisa ditangani oleh satu institusi saja namun bersinergi dengan pihak terkait.
Kita memiliki satu tujuan dan persepsi yang sama dalam menyelesaikan hal tersebut. Satu permasalahan bisa diselesaikan dengan bekerja sama dengan seluruh stakeholder baik dari masyarakat, tokoh masyarakat, peran pemerintah, akademisi, peran media massa maupun dari pengusaha.
“Memang dalam penegakan hukum itu domainnya Polri, tapi kemarin saya matur (Sampaikan.red) kepada Ketua MUI Tulungagung lebih tepat berkumpul bersama dengan Forkompinda terkait adanya informasi praktik prostitusi online,” tambah AKBP Handono dalam sambutannya.
“Disampaikan MUI adanya tempat karaoke sebagai tempat prostitusi, iya nanti kita undang biar mereka juga mengetahui hal ini,” sambungnya.
Jadi dengan perkembangan jaman, lebih lanjut Handono menjelaskan ternyata pola-pola pembinaan masyarakat mulai berkembang, artinya kalau dahulu lebih mengutamakan upaya penegakan hukum supaya masyarakat yang berbuat itu diproses hukum kemudian dipenjara selanjutnya orang itu jera tidak melakukan perbuatannya lagi. Ternyata dengan pola tersebut ada yang berhasil dan ada yang tidak.
“Tetapi akan lebih baik kalau kita bergerak secara bersama, kita laksanakan upaya pre-emtif, preventif sampai dengan penegakan hukum,” terangnya.
“Nanti dari Babinsa, Bhabinkamtibmas didukung para ulama, memberikan suatu sosialisasi atau pencerahan masyarakat terkait hal ini tidak benar, namun jika hal itu sudah dilakukan maka dilakukan penegakan hukum,” imbuhnya.
Dalam penegakan hukum, masih dalam sambutannya Handono memaparkan, Polri tidak sendiri karena memang ada peraturan perundangan-undangan, dengan begitu harus berkolaborasi dengan instansi terkait.
Misalnya bersama teman dari Satpol PP dalam kegiatan operasi yustisi, karena ada beberapa perundangan-undangan bisa kita terapkan dalam prostitusi online diantaranya terkait Peraturan Daerah (Perda), kedua terkait Undang-Undang Perlindungan anak .
“Jadi menjadi kendala apa dalam penegakan hukum secara teknis hal-hal tersebut ada pada Unit PPA Polres Tulungagung. Termasuk juga orang yang melakukan prostitusi itu seperti apa diantaranya seperti perzinahan, pemerkosaan, kumpul kebo semua diatur dalam Undang-Undang, selain itu aparat yang hadir (Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Satpol PP.red) bisa memberikan pencerahan juga,” paparnya.
“Sehingga kita memiliki satu pandangan yang sama, semisal kumpul kebo boleh dipidana aturannya seperti apa ? maka bisa kita diskusikan bersama. Dengan demikian kalau pengaturan itu sudah jelas maka penegakan hukum sudah tidak ada hambatan lagi,” sambungnya.
Kapolres Tulungagung mengharapkan, praktik prostitusi online bisa ditangani secara bersama-sama mulai pre-emtif, preventif sampai penegakan hukum.
“Mudah-mudahan dengan upaya yang kita lakukan ini Kabupaten Tulungagung tidak tercemar,” pungkasnya.














