BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Kapolres Tulungagung Ungkap 35 Kasus dan 33 Tersangka Dalam Operasi Sikat Semeru 2022

×

Kapolres Tulungagung Ungkap 35 Kasus dan 33 Tersangka Dalam Operasi Sikat Semeru 2022

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, S.I.K., M.H., saat ungkap kasus Operasi Sikat Semeru tahun 2022, Senin (3/10) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hartanto, S.I.K., M.H., mengungkapkan dalam Operasi Sikat Semeru tahun 2022 pihaknya telah mengamankan tiga puluh tiga pelaku dalam tiga puluh lima kasus.

Operasi Sikat Semeru, kata Mantan Kapolres Lhokseumawe Polda Aceh telah dilaksanakan selama dua belas hari, dimulai 19-30 September 2022.

Adapun target sasaran dalam operasi itu diantaranya tindak curas, curat, curanmor, perampasan, atau pemerasan, dan penyalahgunaan senjata tajam maupun senjata api.

Hal ini dikatakan Eko dalam konferensi pers dihadapan awak media bertempat di Mapolres Tulungagung, Senin (3/10/2022).

“Dalam OSS tahun 2022, petugas berhasil amankan 33 pelaku dari 35 kasus yang diungkap,” kata Eko dihadapan awak media.

Perwira Polisi asli kelahiran Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah menambahkan pihaknya dalam menggelar Operasi Sikat Semeru tahun 2022 dari tiga puluh lima kasus yang diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian biasa (Cursa) lebih banyak mendominasi sejumlah sembilan belas kasus.

Pengungkapan kasus, lanjut Eko yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse kriminal Polres Tulungagung adalah, lima kasus Curanmor, tiga kasus Curat/Cursa, dua kasus Street Crime.

Sedangkan oleh Polsek Kedungwaru tiga kasus, kemudian Polsek Tulungagung Kota, Polsek Ngantru, Polsek Sumbergempol masing-masing telah mengungkap sebanyak dua kasus Curat/Cursa. Polsek Kalidawir satu kasus Curat/Cursa dan satu kasus Curanmor. Untuk Polsek Boyolangu, Polsek Besuki, Polsek Pucanglaban, Polsek Rejotangan, Polsek Pagerwojo, Polsek Pakel masing-masing satu kasus Curat/Cursa.

Polsek Gondang, Polsek Tanggunggunung, Polsek Sendang, Polsek Karangrejo, dan Polsek Campurdarat masing-masing satu kasus Penyalahgunaan Sajam.

“Kasus kita ungkap didominasi kasus Curat dan Cursa ada 19 kasus. Selain itu, petugas juga amankan barang bukti dari ungkap kasus itu,” tambahnya.

“Sebagian pelaku ada yang masih anak-anak sementara kita tidak lakukan penahanan,” imbuhnya.

“Dalam proses hukum untuk pelaku yang masih dibawah umur tetap dilanjutkan, disamping nantinya ada beberapa kasus akan dilakukan Restorative Justice sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2021,” kata Eko menambahkan.

Lebih lanjut Alumni Akpol 2002 menjelaskan pengungkapan tiga puluh lima kasus itu, empat belas diantaranya masih dalam proses penyidikan.

“1 kasus proses penyidikan di Polres Blitar Kota, dan 20 kasus diselesaikan melalui RJ,” terangnya.

“Alhamdulilah melampaui target, dari 7 menjadi 35 kasus,” sambungnya.

“Pasal yang disangkakan dalam kasus sesuai sasaran Operasi Sikat Semeru 2022 tersebut adalah Pasal 368 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang ancaman hukuman pidananya 5 Tahun penjara dan paling lama 20 Tahun penjara,” tandasnya.