Kapolresta Deli Serdang Akan Tindaklanjuti Laporan Lamria Manullang

Reporter : Tison

MEDAN, Mattanews.co Kasus perusakan warung tuak Lamria Manullang (47), warga Jalan Pancasila, Gang Datuk Rasid, Desa Batangkuis Pekan, Kabupaten Deli Serdang yang videonya viral di media sosial, secara resmi telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang pada hari Rabu (29/4/2020).

Kepala Kepolisian Resor Kota Deli Serdang, Komisaris Besar Polisi Yemi Mandagi mengaku, sudah menerima laporan pengaduan Lamria Manullang pada hari Rabu sore.

Yaitu dengan Nomor LP / 209 / IV / 2020/ SU /Resta-DS, tentang tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

“Semua permasalahan hukum di Polresta Deli Serdang tidak pilih-pilih menindaklanjutin laporannya. Terlebih lagi, kasus Lamria Manulang, secara profesional kasusnya dituntaskan dengan baik, dan adil,” ujarnya, Sabtu (2/5/2020).

Yemi Mandagi menerangkan, penanganan lanjut kasusnya yang dimaksud dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Serta pengumpulan barang bukti lainnya, untuk kelengkapan berkas perkara yang ditangani.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait