BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Kapolrestabes Palembang ‘Deadline’ Anggota Untuk Ungkap Kasus Pembunuhan Lorong Fajar

×

Kapolrestabes Palembang ‘Deadline’ Anggota Untuk Ungkap Kasus Pembunuhan Lorong Fajar

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib ‘deadline’ anggotanya, untuk segera menangkap pelaku pembunuhan Abdul Hafis (33), korban tewas dengan luka tusuk sebanyak tiga liang, saat bertengkar dengan DN, berada di Jalan Dr M Isa Lorong Fajar Kelurahan 8 Ilir pada Minggu (23/1/2022) pukul 15.30 WIB.

“Kita deadline anggota kita untuk segera menangkap pelakunya, DN. Saya berikan waktu 1 X 24 jam,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Kapolrestabes Palembang menjabarkan, kronologis kejadian berawal saat korban menang judi.

“Jadi, modus operandinya korban keempat temannya main judi. Korban menang judi song, namun dia berhenti dengan alasan jaga parkir. Terjadilah cekcok dan terjadilah peristiwa yang menewaskan korban dengan luka tusuk dibagian dada,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Dari lokasi kejadian, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan, ada beberapa barang bukti yang diamankan untuk pengembangan lebih lanjut.

“Kini anggota kita masih berkerja. Dan baru 12 jam dilapangan, doakan saja agar pelaku cepat tertangkap,” jelasnya.

Kapolrestabes Palembang mengimbau pelaku untuk segera menyerahkan diri.

“Mohon untuk kerjasama pihak keluarga tersangka dan bagi yang melihat keberadaan pelaku, silahkan beritahu kami,” tukasnya.