Kapolrestabes Palembang ‘Deadline’ Pelaku Penyiraman Air Keras Harus Ditangkap Sebelum 12 Jam

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyiraman air keras yang menimpa satu keluarga di Jalan Ki Merogan Lorong Banten Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Palembang, berlatar salah paham. Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, saat diwawancarai sejumlah wartawan, Jumat (3/6/2022).

“Awalnya selisih paham di depan lorong. Kemudian, para pelaku masuk ke dalam dan mengejar orang tersebut. Naas, air keras yang disiramkannya itu mengenai satu keluarga dan warga lainnya, hingga mengalami luka bakar,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, saat dikonfirmasi wartawan media ini.

Orang nomor satu di Polrestabes Palembang ini ‘deadline’ anggotanya untuk segera menangkap para pelaku penyiraman air keras satu keluarga ini.

“Kita targetkan 12 jam, pelakunya harus sudah ada yang ditangkap. Jika melawan, berikan tindakan tegas, apalagi mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Bagikan :

Pos terkait