MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Deru knalpot brong yang memecah pagi di Putussibau Utara-Selatan mendorong Satlantas Polres Kapuas Hulu mengambil langkah terukur. Rabu pagi, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu AKP Cahya Purnawan, S.I.K. memimpin Unit Kamsel mendatangi lima bengkel Deny Motor, Wilson Jaya Motor, Abadi Jaya Motor, Cahaya Motor, dan Wiwin Motor untuk sosialisasi larangan knalpot brong.
Kegiatan didasari 27 aduan warga (Feb–Mar) terkait kebisingan di jam istirahat dan ibadah.
Di Wilson Jaya Motor, AKP Cahya memaparkan Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) UU No. 22/2009: penggunaan knalpot di luar spesifikasi pabrikan melanggar persyaratan laik jalan dan berisiko sanksi pidana kurungan atau denda.
Ia mengajak bengkel menolak permintaan knalpot brong dan menyediakan produk standar.
“Kami tak mengejar penilangan semata. Bengkel adalah filter. Jika ragu, tanyakan ke kami,” ujarnya sambil membagikan lembar spesifikasi kebisingan (dB) yang diizinkan.
Para pemilik bengkel mengakui permintaan remaja cukup tinggi, terutama untuk motor harian 110–150 cc.
Satlantas menindaklanjuti dengan tiga langkah:
(1) stiker imbauan dan daftar produk laik jalan di bengkel,
(2) grup WhatsApp koordinasi bengkel–Satlantas untuk konsultasi teknis, dan
(3) rencana kunjungan ke sekolah menengah untuk edukasi remaja bersama guru BP/BK.
AKP Cahya menyatakan sosialisasi akan diperluas ke kecamatan lain, disertai patroli berbasis aduan dan inspeksi acak akhir pekan.
Satlantas Polres Kapuas Hulu menargetkan Putussibau sebagai model wilayah yang aman, tertib, dan nyaman tanpa mengorbankan kebebasan modifikasi yang tetap laik jalan. (*)













