Reporter : Zulfi
ACEH TAMIANG, Mattanews.co – Abdul Latief (67), warga Kampung Alur Baung Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang melaporkan Sekretaris Desa (Sekdes) kampungnya, ke Mapolres Aceh Tamiang terkait hutang.
Kuasa Hukum Abdul Latief, Sawaludin mengatakan, MH selaku sekdes kampung itu mempunyai hutang terhadap Latief sebesar Rp35 juta.
“Awalnya, MH meminjam uang sebesar Rp10 juta, untuk digunakan menanam padi di tahun 2016 lalu,” katanya, Kamis (12/3/2020)
Kemudian di tahun 2018, kembali lagi meminjam uang sebesar Rp20 juta untuk pembangunan Kampung Alur Baung.
Berselang 15 hari kemudian, kata Sawal, sekdes pun kembali meminjam uang sebesar Rp5 juta.
“Penyerahan semua pinjaman uang tersebut dilakukan di rumah Latief dan dengan menggunakan kuitansi,” katanya
Namun hingga saat ini, sekdes belum juga mengembalikan uang tersebut kepada kliennya. Sehingga Latif pun melaporkan kejadian itu ke Mapolres Aceh Tamiang.
“Saat ini, sekdes telah kami laporkan ke Mapolres Aceh Tamiang dengan nomor : LP. B/14/III/RES.1.11/2020 /SPKT,” ujarnya.
Editor : Nefri














