BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel, Ini yang Dibahas

×

Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel, Ini yang Dibahas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, M Rolan, mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, menghadiri pembahasan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr Herdi Agusten dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr Ketut Sumedana, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (1/7/2026).

Pertemuan tersebut membahas implementasi perjanjian kerjasama yang akan menjadi landasan sinergi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Pengadilan Tinggi Palembang, dalam mengoptimalkan penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Melalui kerjasama ini, ketiga institusi berkomitmen memperkuat koordinasi dalam mendukung sistem peradilan pidana berbasis teknologi yang lebih efektif, efisien dan akuntabel.

Ruang lingkup kerjasama meliputi pembagian tugas dan tanggung jawab para pihak, penyelenggaraan persidangan elektronik, pertukaran data dan dokumen perkara secara aman, penyediaan serta optimalisasi sarana dan prasarana teknologi informasi, hingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, M Rolan turut mendampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel dalam pembahasan berbagai aspek teknis implementasi persidangan elektronik, khususnya yang berkaitan dengan kesiapan Rutan Kelas I Palembang dalam mendukung kelancaran pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel, Yulius Sahruzah, menyampaikan, penguatan kolaborasi antarlembaga merupakan langkah strategis, untuk memastikan pelaksanaan persidangan elektronik berjalan optimal, sekaligus mendukung transformasi layanan publik di bidang pemasyarakatan.

“Sinergi yang dibangun melalui perjanjian kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar-aparat penegak hukum sehingga penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik dapat berlangsung lebih efektif, aman dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Yulius.

Pembahasan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, transparan, terintegrasi, serta berorientasi pada pelayanan hukum yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Selain itu, implementasi persidangan elektronik diharapkan mampu meningkatkan efisiensi proses penegakan hukum tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan.

Melalui penguatan sinergi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kejaksaan dan Pengadilan, penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik di Sumatera Selatan diharapkan semakin optimal, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat.