MATTANEWS.CO, KARAWANG – Security gudang rokok di Jalan Ahmad Yani By Pass Karawang melarang wartawan masuk, untuk konfirmasi dugaan bunuh diri salah satu karyawan gudang tersebut, Senin (22/8/2022).
“Jangan dulu masuk pak, ini sedang ditangani Polsek. Itu bukan karyawan pak, maaf saya diperintahkan atasan bapak tidak boleh masuk walaupun dari media,” ucap security.
Salah seorang wartawan mengatakan, sesuai Pasal 18 Ayat 1 UU Pers setiap orang secara melawan hukum menghalangi ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Tugas wartawan adalah mencari dan menyebarluaskan berita sesuai fakta sebenarnya kepada publik, seharusnya security jangan menghalangi,” kata Asman wartawan polisinews. (*)