BERITA TERKINI

Kasasi Dikabulkan MA, 4 Tersangka Pengeroyokan Anggota Polres Kapuas Hulu Dinyatakan Bersalah

×

Kasasi Dikabulkan MA, 4 Tersangka Pengeroyokan Anggota Polres Kapuas Hulu Dinyatakan Bersalah

Sebarkan artikel ini
Kasasi Dikabulkan MA, 4 Tersangka Pengeroyokan Anggota Polres Kapuas Hulu Dinyatakan Bersalah

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu melakukan eksekusi kepada empat terdakwa pengeroyokan anggota Polres Kapuas Hulu, yang dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, pada 8 Oktober 2021 silam.

Kasi Pidana Umum, Kejari Kapuas Hulu, Jakcson Sigalingging mengatakan, pelaksanaan eksekusi itu, atas Kasasi yang dilakukan Kejari Kapuas Hulu ke Mahkamah Agung (MA). Kemudian, keluar Putusan MA Nomor 62/K/Pid/20 tanggal 26 Januari 2022.

“Putusan Mahkamah Agung menyatakan bersalah para terdakwa, dikarenakan terbukti melakukan pengeroyokan sebagaimana dalam pasal 170 ayat 1 KUHP,” ungkap Jakcson, Senin (21/2/2022).

Diterangkan Jakcson, kini ke empat pelaku pengeroyokan itu dijatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.

“Eksekusi yang dilaksanakan berjalan dengan lancar, karena para terdakwa bersikap kooperatif. Para terdakwa saat ini, telah berada di Rutan Kelas II B Putussibau untuk menjalani sisa hukuman yang telah dijalani sebelumnya,” tukasnya.