MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Mantan Dirut PTBA, Ir Milawarma dan Nurtimah Tobing dinyatakan tidak terbukti secara sah dan tidak meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (bebas murni) senilai Rp 162 Miliar. Itu terungkap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jum’at (11/10/2024).
“Dari petikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari JPU, maka putusan kembali ke putusan awal, yaitu putusan pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Itu artinya, klien kami tidak terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara Rp 162 Miliar,” jelas Ridho Junaidi, Penasehat Hukum Mantan Dirut PTBA, Ir Milawarma dan Nurtimah Tobing kepada wartawan Online Media Nasional Mattanews.co.
Ridho Junaidi menambahkan, putusan terhadap kedua kliennya itu sudah incraht bebas murni.
“Sudah jelas vonis vonis incraht bebas murni. Oleh karena itu, kami meminta kepada penuntut umum ataupun penyidik, kembalikan hak klien kami, seperti pencabutan surat pembatasan diri yang pernah diterbitkan sebelumnya,” ujarnya.
Ridho Junaidi menjelaskan, penuntut umum ataupun penyidik yang menangani perkara ini sempat menerbitkan surat menyurat, tentang pembatasan diri ataupun cekal pada kliennya.
“Dengan terbitan surat tersebut, hendaknya segera dicabut, dikarenakan sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dimana klien kami tidak bersalah,” tegasnya.
Bahkan, Ridho Junaidi menjelaskan, dengan peristiwa ini mengungkap fakta kliennya telah menyelamatkan kerugian negara.
“Dari fakta persidangan, terbukti perbuatan klien kami justru menguntungkan keuangan negara, yang nilainya mencapai trilyunan rupiah,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak usaha PT Bukit Multi Investama divonis bebas. Majelis hakim memutuskan tidak ada kerugian negara dalam akuisisi tersebut, sebaliknya justru memberikan keuntungan untuk Bukit Asam yang merupakan perusahaan tambang batubara badan usaha milik negara di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
”Para terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan penuntut umum, baik primair maupun subsidair,” ujar Ketua Majelis hakim Hakim, Pitriadi dalam putusannya pada 2 April 2024.














