MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG,- Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan dengan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang 19 November 2024, terkait Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan di Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dan menyatakan gugatan yang diajukan oleh H.Hamdan Sati, S.T. dan Febriadi.S.H tidak dapat diterima.
Selanjutnya, termaktub di amar putusan mahkamah agung itu tertuang di akun resmi kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, dan dapat diakses oleh masyarakat umum serta terbuka bagi siapapun karena bukan merupakan informasi yang dirahasiakan.
Adapun Susunan Majelis Hakim Agung dalam perkara yang diregister dengan perkara nomor 825 K/TUN/PILKADA/2024 tersebut diketuai oleh Dr.H.Irfan Fachruddin, S.H., CN, dan Hj.Lulik Tri Cahya ningrum, S.H., M.H sebagai anggota Majelis I serta Dr.H.Yosran, S.H., M.Hum sebagai Anggota Majelis II dengan dibantu oleh Febby Fajrurrahman, S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti.
Menyikapi putusan Mahkamah Agung tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Tamiang, Mauliza Wira Kesuma, SH menjelaskan, bahwa telah menerima informasi ihwal putusan perkara ditingkat kasasi tersebut melalui kuasa hukumnya Chairul Azmi, S.H., M.H. yang mengetahui informasi putusan tersebut dari portal informasi kepaniteraan Mahkamah Agung.
“Dimana saat ini proses perkara sedang dalam tahapan minutasi atau proses pengarsipan dan pemberkasan salinan putusan oleh Majelis Hakim, selanjutnya salinan putusan akan dikirimkan kepada pengadilan yang mengajukan dalam hal ini adalah PTTUN Medan,” ungkapnya, Rabu (20/11/2024).
Dirinya menjelaskan, putusan Mahkamah Agung ini semakin mempertegas bahwa KIP Kabupaten Aceh Tamiang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak ada pelanggaran atau kesalahan dalam proses yang telah dilaksanakan. Oleh karena itu, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kita selalu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan prinsip keadilan, transparansi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan terus berupaya untuk tetap menjaga integritas serta kualitas penyelenggaraan pilkada ini dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, keterbukaan dan akuntabilitas,” ungkap Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan KIP kabupaten Aceh Tamiang itu.














