MATTANEWS.CO, BANDUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung akan berlakukan kembali tilang manual pada bulan Juni 2023. Meski tilang manual kembali diberlakukan, namun tidak semua Polisi Lalu Lintas (Polantas) bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Sebab, hanya Polantas yang bersertifikasi dan sudah dinyatakan lulus uji asesmen oleh Korlantas Polri dan Polda Jabar yang bisa melakukan tilang manual.
“Pemberlakuan tilang manual sementara masih menunggu asesmen dari pak Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo,” kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar saat ditemui di kantornya, Senin (22/5/2023).
Sementara itu terkait dengan persiapan pemberlakuan tilang manual di Kota Bandung, kata Eko, kita sudah menyiapkan anggota untuk asesmen.
“Persiapan tilang (manual), begitu nanti ada surat keputusan untuk sertifikasi asesmen untuk penindakan, nanti anggota udah boleh (melakukan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas). Anggota yang akan melakukan tilang secara manual) sementara kalau seluruh Jawa Barat itu ada 129, untuk Polrestabes Bandung sendiri sementara baru ada 12,” jelasnya.
Adapun dalam pelaksanaan nanti, kata Eko, tidak tilang manual akan dilakukan secara kasat mata terhadap pelanggar lalu lintas.
“Tidak stasioner, tetap (pelanggaran) yang (terlihat secara) kasat mata,” sebutnya.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Masyarakat diharapkan untuk mematuhi peraturan (rambu-rambu) lalu lintas, tidak ugal-ugalan di jalan,” pungkasnya.














