MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya tindak pidana curat, curas, dan curanmor (3C) serta tawuran, unit Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan menggelar patroli pada Minggu (12/9/2021) mulai pukul 00.30 WIB hingga 04.00 WIB.
Adapun rute yang diambil pada patroli itu yakni dimulai dari Pos Kota, Pajak Batu, Jalan Thamrin, Makam Pahlawan, Pajak Daging, Jalan Merdeka, Kampung Selamat, Jalan Tonga, hingga kembali lagi ke Polres Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., lewat Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, S.Sos., yang turut memimpin langsung patroli itu ke awak media menuturkan, pada kegiatan tersebut, pihaknya terpaksa mengamankan 16 orang anak-anak remaja yang kedapatan sedang melaksanakan tawuran di seputaran Jalan Merdeka.
“Adapun anak-anak yang terlibat tawuran ini yakni, antara Kelurahan Kantin serta Kelurahan Silayang-layang di Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” terang Kasat.
Kasat menguraikan, adapun anak-anak remaja yang diamankan antara lain, B (16), RA (21), AM (15), JS (17), ZL (15), AS (16), MSS (13), ZAP (16), DS (14), APH (15), KAN (14), SL (14), FF (15), Ri (15), FG (14), serta AR (15). Selain 16 anak itu, petugas juga mengamankan satu unit becak bermotor yang digunakan untuk mengangkut massa tawuran.
Usai diamankan, lanjut Kasat, 16 anak itu dimintai klarifikasinya di Mako Polres Padangsidimpuan. Kemudian, 16 anak itu membuat pernyataan masing-masing yang diketahui orangtua/wali dan lurah/kepala desa ataupun kepala lingkungan untuk tak terlibat aksi tawuran lagi.
Kasat berharap, dengan adanya patroli antisipasi 3C, kiranya tercipta rasa aman dan nyaman bagi warga yang laksanakan aktivitas dan diharap terjalin komunikasi yang baik antara Polri dengan Masyarakat. Dengan demikian, akan terwujud suasana Kamtibmas yang kondusif dan masyarakat semakin produktif.
“Kami juga mengajak para orang tua serta segenap aparatur pemerintahan supaya aktif mengawasi anak-anak. Kami imbau ke segenap warga Padangsidimpuan agar segera menghubungi aparat kepolisian, jika melihat tindakan yang mengarah ke aksi-aksi tawuran, apalagi ke arah perbuatan kriminalitas serta tindak pidana,” terang Kasat.














